Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh....,
Terima kasih yang sebesar-besarnya untuk seluruh warga RT.002 RW.009, khususnya yang sudah mendukung dan mau berpartisipasi dalam program SISKAMLING di kampung prepedan.
Siskamling sendiri diselenggarakan dengan dua tujuan, yaitu menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram, serta mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan Kamtibnas & sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antar warga khususnya warga RT.002 RW.009.
Siskamling itu sendiri menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (“Perkapolri 23/2007”) adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.
Adapun fungsi siskamling adalah sebagai:
- sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya;
- menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan upaya:
- pre-emptif, merupakan upaya-upaya penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya; dan
- preventif, merupakan segala usaha guna mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.
Selanjutnya kegiatan pelaksana siskamling yang bertugas melaksanakan kegiatan siskamling meliputi:
- penjagaan;
- patroli atau perondaan;
- memberikan peringatan-peringatan untuk mencegah antara lain terjadinya kejahatan, kecelakaan, kebakaran, banjir, dan bencana alam;
- memberikan keterangan atau informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan;
- memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitarnya, serta membantu Ketua RT/RW dalam menyelesaikan masalah warga tersebut;
- melakukan koordinasi kegiatan dengan anggota Polri dan Pamong Praja, dan aparat pemerintah terkait lainnya yang bertugas di wilayahnya;
- melaporkan setiap gangguan kamtibmas yang terjadi pada Polri;
- melakukan tindakan represif sesuai petunjuk teknis Polri dalam hal kasus tertangkap tangan, dan pada kesempatan pertama menyerahkan penanganannya kepada Satuan Polri di wilayahnya; dan
- melakukan tindakan yang dirasakan perlu untuk keselamatan warganya atas izin dan perintah dari ketua siskamling.
Jadi ronda merupakan salah satu kegiatan siskamling. Namun mengenai teknis pelaksanaan kegiatan siskamling itu sendiri termasuk ronda tidak diatur secara rinci dalam Perkapolri 23/2007.
Sarana dan prasarana siskamling adalah:
- Pos kamling atau pos jaga;
- kentongan atau alat lain yang sejenis;
- alat penerangan seperti senter, atau yang sejenis;
- pentungan atau yang sejenis;
- alat-alat lain yang diperlukan dan dibenarkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
Berdasarkan penelusuran kami, alat yang mengeluarkan bunyi-bunyi seperti yang Anda maksud adalah kentongan atau alat lain yang sejenis. Oleh karenanya, jika memang di daerah Anda telah diatur bahwa kentongan itu termasuk sarana dan prasarana siskamling yang diatur, maka menurut hemat kami sah-sah saja apabila itu digunakan saat kegiatan ronda (sebagai bagian dari kegiatan siskamling).
Selain itu, adapun sebenarnya kegiatan ronda (termasuk teknis jaganya) sebagai salah satu pelaksanaan siskamling diserahkan dan ditentukan secara musyawarah mufakat oleh masyarakat pada masing-masing wilayah di setiap daerah. Meski demikian, hendaknya petugas jaga ronda selain menjaga keamanan juga harus memperhatikan kenyamanan warga saat ronda agar tidak mengganggu.
Apabila masyarakat terganggu dengan pelaksanaan kegiatan ronda, maka saran kami adalah upayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu, yaitu dengan mengadu ke ketua RT/RW atau team koordinator karena merekalah yang menyusun petunjuk teknis dan penjadwalan ronda. Petunjuk teknis tersebut berarti terkait bunyi-bunyian yang mengganggu Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar